Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.05/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.05/2013 Tahun 2013 tentang Penyesuaian Saldo Kas Di Bendahara Pengeluaran Pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 15/PMK.05/2013 · PMK No. 15/PMK.05/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2013Tanggal Penetapan:4 Januari 2013
Standar Akuntansi PemerintahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenyesuaian Saldo Kas Di Bendahara Pengeluaran Pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku04 Januari 2013
Tanggal Penetapan04 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2011. Tujuannya adalah untuk menyusun kebijakan dan mekanisme penyesuaian saldo kas di Bendahara Pengeluaran yang tidak dapat ditelusuri lagi, guna memastikan akurasi laporan keuangan pemerintah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyesuaian saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada Neraca Unit Akuntansi Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Daerah/Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (UAKBUN-Daerah/KPPN). Penyesuaian dilakukan terhadap saldo kas yang masih tercatat meskipun telah dipertanggungjawabkan, dengan kriteria tertentu seperti tidak adanya data referensi memadai atau kesalahan kode elemen data. Besaran penyesuaian ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan dilakukan melalui koreksi yang kemudian disajikan dalam neraca UAKBUN-Daerah/KPPN. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

(-)

(-)