di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/01/2022 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Juga dikenal sebagai: Permen BUMN PER-1/MBU/01/2022 · Permen BUMN No. PER-1/MBU/01/2022
Peraturan Menteri ini ditetapkan untuk memberikan pedoman dalam perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara (PKPN). Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan bahwa kebutuhan jabatan fungsional di Instansi Pembina dapat dihitung secara akurat dan sesuai dengan dinamika organisasi. Kebijakan ini mengatur tentang kedudukan, kualifikasi pendidikan, dan penyusunan kebutuhan jabatan fungsional PKPN. Jabatan Fungsional PKPN dikategorikan berdasarkan keahlian dari jenjang terendah hingga tertinggi, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan meliputi minimal sarjana atau diploma empat untuk jenjang Ahli Pertama dan Muda, serta magister atau pascasarjana untuk jenjang Ahli Madya dan Utama. Penyusunan kebutuhan dilakukan setiap lima tahun dan diperinci setiap tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dengan pendekatan Objek Kerja dan Standar Kemampuan Rata-rata (SKR). Proses ini melibatkan identifikasi beban kerja, perhitungan kebutuhan berdasarkan objek kerja, dan pengusulan kebutuhan kepada pejabat terkait.