Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur 4/2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2012Tanggal Penetapan:15 Oktober 2012
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Tanggal Berlaku15 Oktober 2012
Tanggal Penetapan15 Oktober 2012
Tempat PenetapanMuara Sabak

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2012 ini mengatur tentang pembagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Peraturan ini membagi urusan pemerintahan menjadi dua kategori utama: urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib meliputi berbagai bidang pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, penataan ruang, perencanaan pembangunan, perumahan, kepemudaan dan olahraga, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah, kependudukan dan catatan sipil, ketenagakerjaan, ketahanan pangan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, perhubungan, komunikasi dan informatika, pertanahan, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, pemberdayaan masyarakat dan desa, sosial, kebudayaan, statistik, kearsipan, dan perpustakaan. Setiap urusan wajib dirinci lebih lanjut ke dalam sub bidang dan sub-sub bidang yang lebih spesifik.

Urusan pilihan meliputi bidang-bidang yang berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, pariwisata, perindustrian, perdagangan, dan ketransmigrasian. Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengatur dan mengurus urusan-urusan tersebut sesuai dengan kebutuhan dan potensi daerah.

(-)

(-)