di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2012 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HANGAT BARAT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 16/2012 · Perda Kabupaten Kerinci No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Air Hangat Barat di Kabupaten Kerinci. Pembentukan kecamatan ini didasari oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan. Kecamatan Air Hangat Barat berasal dari sebagian wilayah Kecamatan Air Hangat, meliputi desa Koto Mebai, desa Baru, desa Air Panas, desa Hamparan Pugu, desa Pugu, desa Koto Mudik, desa Koto Tengah, desa Koto Datuk, desa Koto Dua Baru, desa Koto Cayo, desa Kecil, dan desa Air Bersih. Batas-batas wilayah Kecamatan Air Hangat Barat adalah sebagai berikut: sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siulak, sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan Depati Tujuh, sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan Siulak/Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatra Barat, dan sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Air Hangat. Luas wilayah Kecamatan Air Hangat Barat adalah 1.431 Ha, dengan ibukota kecamatan berada di desa Air Panas.