Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Pacitan

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 81/2016 · Permen Ristekdikti No. 81 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 81 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2016Tanggal Penetapan:21 November 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaKelas Jabatan Di Akademi Komunitas Negeri Pacitan
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku29 November 2016
Tanggal Penetapan21 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan kelas jabatan di Akademi Komunitas Negeri Pacitan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013. Penetapan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi jabatan yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Kelas jabatan yang diatur meliputi jabatan struktural dan fungsional, yang akan digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja bagi pegawai di Akademi Komunitas Negeri Pacitan. Penetapan kelas jabatan dan pemangku jabatan dilakukan oleh Direktur Akademi Komunitas Negeri Pacitan.

(-)

(-)