Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi melalui pengendalian dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha.
2. Kewajiban bagi setiap badan usaha yang melaksanakan usaha jasa konstruksi untuk memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU).
3. Prosedur pengajuan permohonan IUJK, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data izin, dan penutupan izin.
4. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan, serta kewajiban untuk mentaati ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
5. Pengawasan dan pemberdayaan usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah, termasuk pengembangan sistem informasi, penelitian, pengembangan SDM, dan pelaksanaan pelatihan teknis.
Peraturan ini juga mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, laporan pertanggungjawaban penerbitan IUJK, serta sanksi administratif bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan.