Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 5/2014 · Perda Kabupaten Purworejo No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Februari 2014Tanggal Penetapan:27 Februari 2014
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku27 Februari 2014
Tanggal Penetapan27 Februari 2014
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2012 Nomor 32 Seri C Nomor 2).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Purworejo. Latar belakangnya adalah untuk menjamin ketertiban dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi melalui pengendalian dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung peran strategis masyarakat jasa konstruksi dalam pembangunan di Kabupaten Purworejo. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi, meliputi jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi yang dapat dilakukan secara terintegrasi, baik oleh orang perseorangan maupun badan usaha. 2. Kewajiban bagi setiap badan usaha yang melaksanakan usaha jasa konstruksi untuk memiliki IUJK yang mencantumkan klasifikasi dan kualifikasi usaha sesuai dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU). 3. Prosedur pengajuan permohonan IUJK, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan izin baru, perpanjangan izin, perubahan data izin, dan penutupan izin. 4. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk hak untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan, serta kewajiban untuk mentaati ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan. 5. Pengawasan dan pemberdayaan usaha jasa konstruksi oleh Pemerintah Daerah, termasuk pengembangan sistem informasi, penelitian, pengembangan SDM, dan pelaksanaan pelatihan teknis. Peraturan ini juga mengatur tentang Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan, laporan pertanggungjawaban penerbitan IUJK, serta sanksi administratif bagi pemegang izin yang melanggar ketentuan.

1. Semua IUJK yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku IUJK. 2. Perpanjangan IUJK, Perubahan data IUJK dan Penutupan IUJK dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pemegang Izin yang melanggar ketentuan Pasal 22 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK.