Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 2/2024 · Perda Kabupaten Bulungan No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2024Tanggal Penetapan:9 September 2024
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku09 September 2024
Tanggal Penetapan09 September 2024
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 51)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp203.821.455.925,- sehingga total pendapatan menjadi Rp1.845.514.324.818,-. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp435.835.474.330,- sehingga total belanja menjadi Rp2.373.584.453.342,-. Peningkatan pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mengalami peningkatan pada penerimaan pembiayaan sebesar Rp232.014.018.405,- sehingga total penerimaan pembiayaan menjadi Rp528.070.128.524,-. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya melalui Peraturan Kepala Daerah.

(-)

(-)