Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, serasi, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Peraturan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung:** Menetapkan fungsi bangunan gedung berdasarkan hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, fungsi khusus, atau campuran. Klasifikasi bangunan gedung didasarkan pada tingkat kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan klas bangunan.
2. **Standar Teknis Bangunan Gedung:** Mencakup standar perencanaan dan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi, pemanfaatan, dan pembongkaran bangunan gedung. Standar ini juga mencakup penyelenggaraan bangunan gedung cagar budaya (BGCB) yang dilestarikan, bangunan gedung fungsi khusus (BGFK), bangunan gedung hijau (BGH), dan bangunan gedung negara (BGN).
3. **Penyelenggaraan Bangunan Gedung:** Meliputi kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung. Pemerintah daerah berwenang menyelenggarakan bangunan gedung, menerbitkan PBG dan SLF, serta melakukan pembinaan melalui SIMBG.
4. **Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG):** Pemerintah daerah menggunakan SIMBG untuk melaksanakan proses penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk konsultasi, penerbitan PBG dan SLF, pelaksanaan inspeksi, dan pendataan bangunan gedung.
5. **Penatausahaan:** Meliputi pembuatan duplikat dokumen PBG dan permohonan PBG untuk bangunan gedung yang sudah berdiri namun belum memiliki PBG.
6. **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam menjaga ketertiban dan melakukan pemantauan dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
7. **Pembinaan:** Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pemberdayaan dan pengawasan terhadap penyelenggara bangunan gedung.