Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 3/2010 · Perda Kota Pontianak No. 3 Tahun 2010 · Perda Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2010Tanggal Penetapan:19 April 2010
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku15 Mei 2010
Tanggal Penetapan19 April 2010
Tempat PenetapanPontianak

(-)

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur mengenai pengelolaan keuangan daerah secara komprehensif.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini disusun untuk mewujudkan tertib administrasi keuangan daerah dan melaksanakan ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, meliputi:

  1. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah: Kepala Daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang sebagian dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Kepala SKPD selaku pengguna anggaran/barang.
  2. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah: Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab.
  3. Struktur APBD: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi.
  4. Penyusunan Rancangan APBD: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Pelaksanaan APBD: Pelaksanaan APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah, serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Perubahan APBD: Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, pergeseran anggaran, penggunaan SILPA, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
  7. Pengelolaan Kas: BUD bertanggung jawab terhadap pengelolaan penerimaan dan pengeluaran kas daerah.
  8. Penatausahaan Keuangan Daerah: Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang/kekayaan daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan.
  9. Akuntansi Keuangan Daerah: Entitas pelaporan dan entitas akuntansi menyelenggarakan sistem akuntansi pemerintahan daerah.
  10. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD: Kepala SKPD menyusun laporan realisasi semester pertama dan laporan tahunan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran.

(-)

(-)