Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pegunungan Bintang 1/2022 · Perda Kabupaten Pegunungan Bintang No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 1 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2022Tanggal Penetapan:8 Februari 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang
Tanggal Berlaku09 Agustus 2022
Tanggal Penetapan08 Februari 2022
Tempat PenetapanOksibil

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. APBD merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.415.311.945.520 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Anggaran belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.400.311.945.520 yang terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  3. Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 0,00, yang terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
  4. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Pegunungan Bintang tahun anggaran 2022, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

(-)

(-)