Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 60 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 60 Tahun 1966 tentang Pemberhentian Tan Sik Gwan dan Pengangkatan Sjamsuddin Saat Pada Majelis Pertimbangan Pajak

Juga dikenal sebagai: Keppres 60/1966 · Keppres No. 60 Tahun 1966 · Keppres Nomor 60 Tahun 1966

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 1966Tanggal Penetapan:24 Maret 1966
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Tan Sik Gwan dan Pengangkatan Sjamsuddin Saat Pada Majelis Pertimbangan Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 Maret 1966
Tanggal Penetapan24 Maret 1966
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 193 Tahun 1962

Keputusan Presiden No. 60 Tahun 1966 ini bertujuan untuk mengatur penggantian posisi Panitera pada Majelis Pertimbangan Pajak. Latar belakang keputusan ini adalah penempatan kembali Drs. Tan Sik Gwan ke Kantor Besar Direktorat Jenderal Pajak, sehingga diperlukan penggantian posisi Panitera. Keputusan ini menetapkan penghentian dengan hormat Drs. Tan Sik Gwan dari jabatannya sebagai Panitera dan menunjuk Drs. Sjamsoeddin Saat sebagai penggantinya. Drs. Sjamsoeddin Saat, yang merupakan Pengawas Pajak Tingkat I, ditugaskan untuk diperbantukan pada Majelis Pertimbangan Pajak. Sebelum memangku jabatannya, Drs. Sjamsoeddin Saat diharuskan untuk diambil sumpah oleh Ketua Majelis Pertimbangan Pajak.

(-)

(-)