Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019. APBD ini merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Latar Belakang dan Tujuan:
APBD ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan telah disetujui bersama dengan DPRD serta dievaluasi oleh Gubernur. APBD ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ketentuan Substansial:
APBD Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2019 mencakup:
* Pendapatan Daerah sebesar Rp. 976.487.009.383,00, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah.
* Belanja Daerah sebesar Rp. 1.011.683.978.118,73, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
* Defisit Anggaran sebesar (Rp. 35.196.968.735,73).
* Pembiayaan Daerah, yang mencakup Penerimaan sebesar Rp. 41.250.000.000,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 6.053.031.264,27.
Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.