Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 21 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 1947 tentang Pemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa

Juga dikenal sebagai: UU 21/1947 · UU No. 21 Tahun 1947 · UU Nomor 21 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Juni 1947
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPemeriksaan Perkara Pidana diluar Hadir Terdakwa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Juni 1947
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Osamu Sei/Hi/No. 1408 tanggal 21-6-2604 tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada Pengadilan Negeri.

Undang-Undang ini mengatur tentang pemeriksaan perkara pidana di luar hadir terdakwa pada Pengadilan Negeri. Apabila terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada hari sidang, hakim akan memeriksa apakah terdakwa telah diberi tahu dengan semestinya. Jika terdakwa tidak hadir meskipun telah diberi tahu, hakim dapat memerintahkan pemeriksaan dan putusan di luar hadir terdakwa, dengan ketentuan saksi dan ahli dapat didengar pada hari sidang. Terhukum kemudian akan diberitahu mengenai putusan dan kemungkinan mengajukan perlawanan dalam waktu tujuh hari. Perlawanan diajukan secara lisan kepada hakim dan dicatat, yang kemudian membatalkan putusan sebelumnya. Hakim akan memberitahukan perlawanan kepada jaksa dan menentukan hari sidang berikutnya. Jika terdakwa tidak hadir pada sidang tersebut, perlawanan batal dan putusan semula berlaku. Pemeriksaan di luar hadir terdakwa tidak berlaku untuk kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun. Undang-undang ini juga mengatur penyesuaian istilah untuk daerah di luar Jawa dan Madura.

(-)

(-)