Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Barat 3/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2009Tanggal Penetapan:15 Juni 2009
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal Berlaku15 Juni 2009
Tanggal Penetapan15 Juni 2009
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol di Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2005 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengonsumsi minuman beralkohol melalui pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan asal produksi (luar negeri dan dalam negeri, termasuk produksi pabrik dan tradisional) dan kadar alkohol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20-55%). 2. Persyaratan produksi dan peredaran minuman beralkohol, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar mutu. 3. Kewajiban distributor dan sub distributor minuman beralkohol Golongan B dan C untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sebelum mengajukan SIUP-MB kepada Menteri Perdagangan. 4. Kewenangan Gubernur dalam penerbitan SIUP-MB bagi Toko Bebas Bea (TBB) sebagai pengecer minuman beralkohol Golongan B dan/atau C. 5. Larangan dan batasan terkait impor, penjualan, dan lokasi penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan penjualan di tempat-tempat tertentu seperti gelanggang remaja, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman. 6. Pengaturan khusus mengenai minuman beralkohol tradisional, termasuk perizinan, standar mutu, dan batasan peredaran hanya untuk kepentingan upacara adat, ritual tertentu, dan pengobatan. 7. Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol oleh Gubernur, yang dapat mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan Bupati/Walikota dan dibantu oleh tim pengawasan. 8. Kewajiban pemasangan label hologram pada setiap kemasan minuman beralkohol yang diedarkan. 9. Kewajiban pelaporan oleh importir, distributor, sub distributor, dan pengusaha Toko Bebas Bea (PTBB) mengenai realisasi pengadaan dan penyaluran minuman beralkohol.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 5, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8, Pasal 11, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 19 ayat (1) dan (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 dan Pasal 24 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).