Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya mengonsumsi minuman beralkohol melalui pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di Kalimantan Barat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Penggolongan minuman beralkohol berdasarkan asal produksi (luar negeri dan dalam negeri, termasuk produksi pabrik dan tradisional) dan kadar alkohol (Golongan A: 1-5%, Golongan B: >5-20%, Golongan C: >20-55%).
2. Persyaratan produksi dan peredaran minuman beralkohol, termasuk pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar mutu.
3. Kewajiban distributor dan sub distributor minuman beralkohol Golongan B dan C untuk mendapatkan rekomendasi dari Gubernur sebelum mengajukan SIUP-MB kepada Menteri Perdagangan.
4. Kewenangan Gubernur dalam penerbitan SIUP-MB bagi Toko Bebas Bea (TBB) sebagai pengecer minuman beralkohol Golongan B dan/atau C.
5. Larangan dan batasan terkait impor, penjualan, dan lokasi penjualan minuman beralkohol, termasuk larangan penjualan di tempat-tempat tertentu seperti gelanggang remaja, dekat tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman.
6. Pengaturan khusus mengenai minuman beralkohol tradisional, termasuk perizinan, standar mutu, dan batasan peredaran hanya untuk kepentingan upacara adat, ritual tertentu, dan pengobatan.
7. Pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol oleh Gubernur, yang dapat mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan Bupati/Walikota dan dibantu oleh tim pengawasan.
8. Kewajiban pemasangan label hologram pada setiap kemasan minuman beralkohol yang diedarkan.
9. Kewajiban pelaporan oleh importir, distributor, sub distributor, dan pengusaha Toko Bebas Bea (PTBB) mengenai realisasi pengadaan dan penyaluran minuman beralkohol.