di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
Juga dikenal sebagai: Perpu 1/2017 · Perpu No. 1 Tahun 2017 · Perpu Nomor 1 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan akses yang luas bagi otoritas perpajakan dalam memperoleh informasi keuangan guna meningkatkan penerimaan pajak dan menjaga keberlanjutan kebijakan pengampunan pajak. Hal ini juga untuk memenuhi komitmen internasional Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis.
Ketentuan Substansial: Direktur Jenderal Pajak diberi kewenangan untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan. Lembaga-lembaga ini wajib melaporkan informasi keuangan sesuai standar internasional. Informasi yang dilaporkan mencakup identitas pemegang rekening, nomor rekening, saldo, dan penghasilan terkait. Prosedur identifikasi rekening keuangan harus dilakukan sesuai standar internasional, dan lembaga yang tidak mematuhi tidak diperbolehkan membuka rekening baru atau melakukan transaksi baru.