di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 3/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menangani korban perdagangan orang di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memiliki tugas dan wewenang untuk membuat kebijakan, program, dan kegiatan serta mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang, membentuk gugus tugas, UPT, menjamin kemudahan pelayanan, mengupayakan kerjasama dan koordinasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.
Ketentuan substansial mencakup upaya pencegahan melalui pemetaan masalah, perencanaan program, penyebarluasan informasi, sosialisasi, pendidikan kecakapan hidup, pengawasan berbasis komunitas, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Penanganan korban meliputi penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta pemberdayaan korban. Peraturan ini juga mengatur kewajiban LPTKS/PPTKIS dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja, serta peran serta keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang.