Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sambas 3/2015 · Perda Kabupaten Sambas No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:16 April 2015
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang
LokasiPemerintah Kabupaten Sambas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan16 April 2015
Tempat PenetapanSambas

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menangani korban perdagangan orang di Kabupaten Sambas. Latar belakangnya adalah bahwa perdagangan orang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan. Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memiliki tugas dan wewenang untuk membuat kebijakan, program, dan kegiatan serta mengalokasikan anggaran untuk pencegahan dan penanganan perdagangan orang, membentuk gugus tugas, UPT, menjamin kemudahan pelayanan, mengupayakan kerjasama dan koordinasi, serta melakukan pemantauan dan evaluasi.

Ketentuan substansial mencakup upaya pencegahan melalui pemetaan masalah, perencanaan program, penyebarluasan informasi, sosialisasi, pendidikan kecakapan hidup, pengawasan berbasis komunitas, dan peningkatan kapasitas kelembagaan. Penanganan korban meliputi penanganan pengaduan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi sosial, penegakan dan bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi sosial, serta pemberdayaan korban. Peraturan ini juga mengatur kewajiban LPTKS/PPTKIS dalam perekrutan dan penempatan tenaga kerja, serta peran serta keluarga dan masyarakat dalam pencegahan dan penanganan perdagangan orang.

(-)

1. Setiap LPTKS/PPTKIS yang melanggar ketentuan Pasal 20 dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi administrasi berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan izin, dan pembatalan keberangkatan calon tenaga kerja. 3. Setiap orang dan korporasi yang terlibat dalam perdagangan orang dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007.