Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum secara terencana, terpadu, sistematis, dan terkoordinasi.
Ketentuan substansial mencakup:
- Jenis produk hukum daerah: Peraturan (Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
- Materi muatan Perda: Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan materi muatan lokal.
- Perencanaan penyusunan Perda: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), perencanaan penyusunan Rancangan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan Rancangan Perda di luar Propemperda.
- Proses penyusunan Rancangan Perda: Melibatkan DPRD dan Bupati, dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
- Pembahasan Rancangan Perda: Dilakukan oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
- Evaluasi Rancangan Perda: Rancangan Perda tertentu (RPJPD, RPJMD, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri, dan pembentukan/perubahan status desa/kelurahan) dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
- Nomor Register (Noreg): Rancangan Perda yang dievaluasi dan sesuai ketentuan akan diberikan Noreg oleh Gubernur.
- Penetapan dan Pengundangan: Perda yang telah mendapatkan Noreg ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan pembahasan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD, serta proses klarifikasi dan pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.