Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 4/2019 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juni 2019Tanggal Penetapan:17 Juni 2019
Dokumentasi & Informasi HukumStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Tanggal Berlaku18 Juni 2019
Tanggal Penetapan17 Juni 2019
Tempat PenetapanTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah untuk menjalankan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta untuk menyeragamkan prosedur penyusunan produk hukum secara terencana, terpadu, sistematis, dan terkoordinasi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis produk hukum daerah: Peraturan (Perda, Peraturan Bupati, Peraturan DPRD) dan Penetapan (Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Kehormatan DPRD).
  2. Materi muatan Perda: Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan materi muatan lokal.
  3. Perencanaan penyusunan Perda: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), perencanaan penyusunan Rancangan Perda kumulatif terbuka, dan perencanaan penyusunan Rancangan Perda di luar Propemperda.
  4. Proses penyusunan Rancangan Perda: Melibatkan DPRD dan Bupati, dengan memperhatikan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat daerah.
  5. Pembahasan Rancangan Perda: Dilakukan oleh DPRD dan Bupati melalui dua tingkat pembicaraan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  6. Evaluasi Rancangan Perda: Rancangan Perda tertentu (RPJPD, RPJMD, APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri, dan pembentukan/perubahan status desa/kelurahan) dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
  7. Nomor Register (Noreg): Rancangan Perda yang dievaluasi dan sesuai ketentuan akan diberikan Noreg oleh Gubernur.
  8. Penetapan dan Pengundangan: Perda yang telah mendapatkan Noreg ditetapkan oleh Bupati dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan dan pembahasan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD, serta proses klarifikasi dan pembatalan Peraturan Bupati dan Peraturan DPRD.

(-)

1. Bupati yang tidak menyebarluaskan perda dan peraturan bupati yang telah diundangkan dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis oleh Gubernur. 2. Jika teguran tertulis telah disampaikan dua kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, Bupati diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan.