Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2015 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Mei 2015Tanggal Penetapan:18 Mei 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku18 Mei 2015
Tanggal Penetapan18 Mei 2015
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, menyediakan prasarana dan sarana pertanian, memberikan kepastian usaha tani, melindungi petani dari fluktuasi harga dan gagal panen, meningkatkan kapasitas petani, dan menumbuhkembangkan kelembagaan pembiayaan pertanian.

Ketentuan Substansial:

Perlindungan petani meliputi jaminan kesehatan, fasilitas akses pendidikan, dan perlindungan usaha pertanian. Pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan prasarana pertanian seperti jalan usaha tani, irigasi, dan jaringan listrik. Pemerintah daerah juga wajib menyediakan sarana produksi pertanian seperti benih, pupuk, dan alat mesin pertanian. Untuk kepastian usaha, pemerintah daerah menetapkan kawasan usaha tani, memberikan jaminan pemasaran, keringanan pajak bumi dan bangunan, serta fasilitas pendukung pasar hasil pertanian. Pemerintah daerah juga memberikan ganti rugi gagal panen akibat kejadian luar biasa dan membangun sistem peringatan dini dampak perubahan iklim serta asuransi pertanian.

Pemberdayaan petani dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem pemasaran hasil pertanian, fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penguatan kelembagaan petani. Pemerintah daerah memfasilitasi pembentukan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani.

(-)

1. Setiap orang yang melakukan penyuluhan yang tidak sesuai dengan materi penyuluhan dalam bentuk teknologi tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.