Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 8/2021 · Perda Kabupaten Bulungan No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2021Tanggal Penetapan:6 Desember 2021
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku06 Desember 2021
Tanggal Penetapan06 Desember 2021
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Perubahan tersebut meliputi definisi-definisi terkait retribusi daerah, jenis retribusi perizinan tertentu, objek dan subjek retribusi PBG, jenis kegiatan yang dikenakan retribusi PBG, penetapan nilai retribusi daerah, wilayah pemungutan retribusi PBG, penghapusan beberapa pasal terkait izin gangguan, serta perubahan tarif retribusi izin trayek. Secara khusus, peraturan ini menambahkan dan memperbarui ketentuan mengenai Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Izin Trayek, menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait izin gangguan dan perlunya penyesuaian tarif dan jenis retribusi perizinan tertentu yang sudah tidak sesuai.

(-)

(-)