Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: PP 11/2016 · PP No. 11 Tahun 2016 · PP Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 2016Tanggal Penetapan:4 Mei 2016
Riset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelayanan Meteorologi Klimatologi Dan Geofisika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 2016
Tanggal Penetapan04 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi dan jasa di bidang tersebut. Pemerintah diwajibkan menyediakan layanan informasi dan jasa yang meliputi informasi publik dan khusus, serta jasa konsultasi dan kalibrasi. Informasi publik harus disediakan tanpa biaya, sementara informasi khusus dapat dikenakan biaya. Pelayanan jasa mencakup konsultasi dan kalibrasi yang harus dilakukan oleh petugas bersertifikat. Standar pelayanan dan sarana harus dipenuhi oleh Badan dan instansi terkait. Penggunaan informasi ini diwajibkan dalam penetapan kebijakan di berbagai sektor. Masyarakat juga didorong untuk berperan serta dalam penyebaran informasi dan pemeliharaan sarana.

1. Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

(-)