Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Payakumbuh 4/2023 · Perda Kota Payakumbuh No. 4 Tahun 2023 · Perda Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2023Tanggal Penetapan:31 Juli 2023
Konstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
LokasiPemerintah Kota Payakumbuh
Tanggal Berlaku31 Juli 2023
Tanggal Penetapan31 Juli 2023
Tempat PenetapanPayakumbuh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Payakumbuh Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Payakumbuh Nomor 45)

Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan bertujuan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi ketimpangan wilayah melalui pembangunan infrastruktur berkelanjutan pada kawasan prioritas daerah, khususnya kawasan sungai batang agam. Pembangunan ini selaras dengan kondisi lingkungan dan sosial budaya masyarakat, serta mendukung pengembangan dan percepatan pelaksanaan infrastruktur yang terpadu dan terintegrasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembangunan infrastruktur yang mendukung kegiatan pariwisata, ekonomi kreatif, dan kegiatan lain sesuai rencana tata ruang daerah. Infrastruktur yang dimaksud meliputi infrastruktur sumber daya air, bangunan gedung, jalan dan jembatan, air bersih dan sanitasi, serta ruang terbuka hijau dan non-hijau. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan infrastruktur berkelanjutan lainnya sesuai dengan perkembangan dan arah pembangunan prioritas daerah dan strategis nasional.

Peraturan ini juga mengatur mekanisme kerjasama antara Pemerintah Daerah dan pihak swasta melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan infrastruktur berkelanjutan. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan infrastruktur berkelanjutan yang wajib dilakukan oleh Perangkat Daerah Terkait, termasuk pemeliharaan, penataan, pengawasan, dan penyediaan fasilitas pendukung.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, tanah yang sudah dibebaskan dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah yang diperuntukan bagi Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan harus segera dibangun sesuai dengan rencana teknis pembangunan dan pengembangan Infrastruktur Berkelanjutan.

1. Pimpinan perangkat daerah terkait yang tidak melaksanakan kewajiban terkait penyelesaian masalah atau hambatan dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan diberikan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Pimpinan Perangkat Daerah Terkait yang tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan Infrastruktur Berkelanjutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi kepegawaian lainnya.