Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PT. DAERAH MAJU BERSAING

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 2/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Februari 2020Tanggal Penetapan:17 Februari 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PT. DAERAH MAJU BERSAING
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku17 Februari 2020
Tanggal Penetapan17 Februari 2020
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perseroan Terbatas (PT) Daerah Maju Bersaing (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2010 Nomor 4), dan semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing (PT. DMB). Latar belakang pembubaran PT. DMB adalah karena perusahaan ini tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, serta adanya kesulitan dalam pengambilan keputusan strategis akibat tidak adanya kepemilikan saham mayoritas. Pembubaran ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pernyataan pembubaran PT. DMB yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
  2. Pelaksanaan likuidasi aset PT. DMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pengalihan seluruh aset kekayaan PT. DMB setelah likuidasi menjadi kekayaan daerah.
  4. Pemberhentian dengan hormat Direksi, Komisaris, dan karyawan PT. DMB tanpa pemberian pesangon.
  5. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 dan semua peraturan pelaksanaannya.

(-)

(-)