di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang PEMBUBARAN PERUSAHAAN DAERAH PT. DAERAH MAJU BERSAING
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 2/2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 2 Tahun 2020 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah PT. Daerah Maju Bersaing (PT. DMB). Latar belakang pembubaran PT. DMB adalah karena perusahaan ini tidak dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah, serta adanya kesulitan dalam pengambilan keputusan strategis akibat tidak adanya kepemilikan saham mayoritas. Pembubaran ini diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: