di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Tempat Pemotongan Hewan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lamongan 5/2015 · Perda Kabupaten Lamongan No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan tempat pemotongan hewan di Kabupaten Lamongan. Latar belakangnya adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan pangan, khususnya daging ruminansia dan unggas yang sehat, serta menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan daging yang dikonsumsi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menata dan mengawasi pengelolaan tempat pemotongan hewan agar pemotongan dilakukan dengan benar dan halal, mengendalikan penularan penyakit hewan, menjamin kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan, serta menjaga kesehatan lingkungan.
Peraturan ini mengatur bahwa pemotongan hewan untuk konsumsi umum wajib dilakukan di RPH-R atau RPH-U, kecuali pada acara keagamaan, adat, dan hajatan. RPH-R dan RPH-U berfungsi sebagai unit pelayanan masyarakat dalam penyediaan daging yang ASUH. Setiap orang atau badan usaha yang melakukan penanganan daging dapat melakukannya di UPD dan/atau RPH. RPH-R, RPH-U, dan UPD wajib memenuhi syarat teknis (lokasi, sarana pendukung, konstruksi, peralatan, SDM) dan higiene-sanitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Setiap orang atau badan usaha yang akan mendirikan tempat pemotongan hewan dan UPD wajib memiliki izin usaha dari Bupati. Pengawasan kesehatan masyarakat veteriner wajib dilakukan di RPH-R, RPH-U, dan UPD oleh dokter hewan yang berwenang, meliputi penerapan kesehatan hewan, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, serta pemeriksaan higiene-sanitasi. Daging yang lulus pemeriksaan harus distempel dan disertai Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKD). Peraturan ini juga mengatur tentang pemeriksaan daging dan kulit hewan basah, pengangkutan dan penjualan daging, serta larangan pemotongan hewan betina produktif.