Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 16/2018 · Perda Kabupaten Klaten No. 16 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 September 2018Tanggal Penetapan:17 September 2018
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku17 September 2018
Tanggal Penetapan17 September 2018
Tempat PenetapanKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan memulihkan kerugian daerah yang belum optimal. Tujuannya adalah memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tuntutan ganti kerugian daerah atas uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat lain. Setiap pegawai atau pejabat yang mengetahui informasi terjadinya kerugian daerah wajib melaporkannya. Atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib melakukan verifikasi terhadap informasi tersebut. PPKD (Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah) memiliki kewenangan untuk menyelesaikan kerugian daerah berdasarkan laporan hasil verifikasi.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah, termasuk menyusun kronologis, mengumpulkan bukti, menghitung jumlah kerugian, dan menginventarisasi harta kekayaan. Nilai kerugian daerah ditentukan berdasarkan berkurangnya uang, surat berharga, dan/atau barang milik daerah. Penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah dapat dilakukan melalui penerbitan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak) atau SKP2KS (Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara). Jika tidak ada kesepakatan, penyelesaian dilakukan melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Putusan pengenaan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada Pihak Yang Merugikan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku. b. Tuntutan Ganti Kerugian yang sedang dilaksanakan terhadap Pihak Yang Merugikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tunduk pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. c. Kerugian Daerah yang terjadi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dilakukan Tuntutan Ganti Kerugian, berlaku ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pegawai Negeri bukan bendahara yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian. 2. Pejabat Lain yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.