Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 6/2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:22 Februari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan22 Februari 2013
Tempat PenetapanToli-Toli

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tolitoli Nomor 20 Tahun 2007 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Tolitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk pengendalian, penataan, dan penertiban pendirian bangunan. Tujuannya adalah agar perkembangan pembangunan sejalan dengan nilai-nilai keindahan dan ketertiban, serta menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi: Retribusi IMB dipungut atas pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk mendirikan bangunan, meliputi peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh IMB.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi IMB digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Retribusi IMB: Diukur berdasarkan faktor luas lantai bangunan, tingkat bangunan, penggunaan bangunan, status, dan kelas jalan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian IMB.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Biaya administrasi pendaftaran permohonan IMB ditetapkan untuk bangunan tidak bertingkat, bertingkat, industri, dan gedung. Biaya retribusi IMB untuk berbagai jenis bangunan (rumah tinggal, tempat usaha, rumah kos, industri, pabrik, gudang) dihitung berdasarkan persentase dari standar biaya bangunan per meter persegi atau dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di Wilayah Kabupaten Tolitoli.
  7. Masa Retribusi dan Jangka Waktu Terutang: Retribusi terutang setelah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah.
  8. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Diatur mengenai pembayaran tunai, jangka waktu pelunasan, dan proses penagihan.
  10. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi: Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan wajib retribusi.
  11. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
  12. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
  13. Peninjauan Tarif: Tarif retribusi IMB ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.
  14. Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.