di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Nagan Raya 8/2016 · QANUN Kabupaten Nagan Raya No. 8 Tahun 2016 · QANUN Kabupaten Nagan Raya Nomor 8 Tahun 2016
Qanun ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Nagan Raya Tahun Anggaran 2017. APBK terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.259.931.507.243,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.342.388.146.373,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 82.456.639.130,00), serta pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 83.456.639.130,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.000.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp. 82.456.639.130,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, zakat/infaq/sadaqah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Transfer Umum dan Transfer Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintahan daerah lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA). Pengeluaran pembiayaan terdiri dari penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Bupati Nagan Raya menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK.