Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Tujuannya adalah untuk memberikan acuan bagi desa dalam menentukan kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), sehingga mereka dapat memiliki penghasilan tetap setiap bulan dan tunjangan lain untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Ketentuan substansial mencakup pemberian penghasilan tetap setiap bulan dan/atau tunjangan lainnya kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Pegawai Negeri Sipil/POLRI dan TNI yang dipilih menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa juga menerima penghasilan tetap dari APB Desa. Kenaikan penghasilan dapat diperhitungkan sesuai dengan kemampuan keuangan desa. Diatur pula tunjangan kecelakaan bagi Kepala Desa/Perangkat Desa yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas, tunjangan kematian bagi ahli waris jika meninggal dunia saat bertugas, dan penghargaan bagi Kepala Desa yang diberhentikan dengan hormat setelah menjabat minimal 5 tahun. Biaya-biaya ini dibebankan kepada APB Desa, termasuk kemungkinan subsidi dari pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten. Penghasilan tetap juga dapat diberikan kepada staf Perangkat Desa sesuai kemampuan APB Desa. Penghasilan atau tunjangan yang bersumber dari Pemerintah tetap merupakan penghasilan yang sah.