Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2020 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2020Tanggal Penetapan:28 Januari 2020
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku28 Januari 2020
Tanggal Penetapan28 Januari 2020
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Tegal. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta untuk memenuhi hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum. Tujuannya adalah menjamin hak masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan perlindungan hak asasi manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi masyarakat miskin sebagai orang perseorangan atau kelompok orang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk dan/atau Kartu Keluarga Kabupaten Tegal, yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin dan/atau tidak mampu yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Pejabat yang berwenang.
  2. Jenis bantuan hukum yang diberikan, yaitu bantuan hukum litigasi (pidana, perdata, dan tata usaha negara) dan non-litigasi (penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi perkara, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum).
  3. Hak dan kewajiban penerima bantuan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma dan kewajiban untuk memberikan informasi yang benar.
  4. Hak dan kewajiban pemberi bantuan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan pendanaan dan kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi penerima bantuan hukum.
  5. Persyaratan dan tata cara pengajuan permohonan bantuan hukum, termasuk dokumen yang harus dilampirkan.
  6. Pendanaan bantuan hukum yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  7. Larangan bagi pemberi bantuan hukum untuk menyalahgunakan dana bantuan hukum atau menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pengembalian dana, dan/atau pembatalan kerjasama. 2. Pemberi bantuan hukum yang terbukti menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.