di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 71 Tahun 1954 tentang Penetapan Bagian I.B.W. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari Anggaran Republik Indonesia Untuk Tahun-Tahun Dinas 1952 dan 1953
Juga dikenal sebagai: UU 71/1954 · UU No. 71 Tahun 1954 · UU Nomor 71 Tahun 1954
Undang-Undang Nomor 71 Tahun 1954 ini menetapkan anggaran untuk Bagian I.B.W. XV, yaitu Perusahaan Batu Bara Bukit Asam, dalam Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 dan 1953. Penetapan ini dilakukan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 113 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia serta Pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (I.B.W.). Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk memberikan kepastian hukum mengenai anggaran yang telah ditetapkan untuk perusahaan tersebut. Undang-undang ini berlaku surut mulai 1 Januari 1952, memberikan dasar hukum bagi pengelolaan anggaran yang telah dilakukan sejak tanggal tersebut.