Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi:
- Pasal 15 ayat (2) mengenai objek pajak hiburan, dengan menambahkan dan memperjelas jenis-jenis hiburan yang dikenakan pajak.
- Pasal 18 mengenai tarif pajak hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan.
- Pasal 35 mengenai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang didasarkan pada Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
- Pasal 36 mengenai tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang ditetapkan sebesar 20%.
- Pasal 41 mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah, yang didasarkan pada nilai perolehan air tanah yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Nilai perolehan air tanah ditetapkan oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai yang ditetapkan oleh Gubernur.