Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pasaman 10/2018 · Perda Kabupaten Pasaman No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pasaman Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2018Tanggal Penetapan:27 Desember 2018
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pasaman
Tanggal Berlaku27 Desember 2018
Tanggal Penetapan27 Desember 2018
Tempat PenetapanLubuk Sikaping

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Pasaman Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 15 ayat (2) mengenai objek pajak hiburan, dengan menambahkan dan memperjelas jenis-jenis hiburan yang dikenakan pajak. - Pasal 18 mengenai tarif pajak hiburan, dengan menetapkan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis hiburan. - Pasal 35 mengenai dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang didasarkan pada Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. - Pasal 36 mengenai tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang ditetapkan sebesar 20%. - Pasal 41 mengenai dasar pengenaan Pajak Air Tanah, yang didasarkan pada nilai perolehan air tanah yang mempertimbangkan berbagai faktor seperti jenis sumber air, lokasi, tujuan pengambilan, volume, kualitas, dan tingkat kerusakan lingkungan. Nilai perolehan air tanah ditetapkan oleh Peraturan Bupati dengan berpedoman pada nilai yang ditetapkan oleh Gubernur.

(-)

(-)