di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2021 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk mengakomodir penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bumi Maros Sejahtera sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maros, serta perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait BUMD, perubahan ketentuan mengenai penyertaan modal kepada Perumda Air Minum, PT. Bank Sulselbar, dan PT. Bumi Maros Sejahtera, serta sumber penyertaan modal dan pengelolaan dividen.
Secara rinci, peraturan ini mengatur tentang: