Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 4/2021 · Perda Kabupaten Maros No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maros Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Agustus 2021Tanggal Penetapan:19 Agustus 2021
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku19 Agustus 2021
Tanggal Penetapan19 Agustus 2021
Tempat PenetapanTurikale

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2016 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan untuk mengakomodir penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bumi Maros Sejahtera sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Maros, serta perubahan nama Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bantimurung Kabupaten Maros.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan pada Pasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016. Perubahan ini mencakup penambahan definisi terkait BUMD, perubahan ketentuan mengenai penyertaan modal kepada Perumda Air Minum, PT. Bank Sulselbar, dan PT. Bumi Maros Sejahtera, serta sumber penyertaan modal dan pengelolaan dividen.

Secara rinci, peraturan ini mengatur tentang:

  • Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum, termasuk modal dasar dan penambahan modal.
  • Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Sulselbar, termasuk modal yang telah disetor dan penambahan modal.
  • Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bumi Maros Sejahtera, termasuk modal dasar dan penambahan modal.
  • Sumber penyertaan modal yang dapat berasal dari APBD dan/atau konversi dari pinjaman.
  • Pengelolaan dividen atau laba yang diperoleh atas penyertaan modal, yang secara langsung merupakan komponen pendapatan daerah.

(-)

(-)