Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2004 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2004 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Maret 2004Tanggal Penetapan:4 Maret 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pengujian Mutu Benih, Pestisida Serta Pupuk Tanaman Pangan Dan Holtikultura
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku04 Maret 2004
Tanggal Penetapan04 Maret 2004
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan pengujian mutu benih, pestisida, serta pupuk tanaman pangan dan hortikultura di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan produksi pangan dan hortikultura dengan penggunaan benih, pupuk, dan pestisida yang bermutu, serta untuk menjamin penyediaan benih, pupuk, dan pestisida yang berkualitas melalui pengujian mutu.

Ketentuan Substansial:

Obyek dan Subyek Retribusi: Obyek retribusi adalah setiap pelayanan pengujian benih, sampel pupuk, dan pestisida. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pengujian tersebut.

Pengukuran dan Penetapan Retribusi: Tingkat penggunaan jasa diukur dari jasa pelayanan, pemakaian bahan, sarana, dan prasarana pelayanan. Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pengusaha swasta sejenis.

Wilayah dan Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut di tempat pelayanan diberikan dan tidak boleh diborongkan. Retribusi ditetapkan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayaran dilakukan secara tunai serta disetor ke Kas Daerah.

Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan bunga 2% per bulan.

Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan: Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.

Pembetulan, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan Sanksi, dan Pembatalan: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pembetulan SKRD dan STRD jika terdapat kesalahan, serta permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi.

Penyelesaian Keberatan: Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.

Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

Kadaluwarsa Retribusi dan Penghapusan Piutang: Hak penagihan retribusi kadaluwarsa setelah 3 tahun, dan piutang retribusi dapat dihapuskan jika tidak dapat ditagih.

Kerjasama: Dinas dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan pengujian mutu.

Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Dilaksanakan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.

(-)

Pasal 10: 1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari jumlah retribusi yang terutang atau kurang dibayar, yang ditagih menggunakan STRD. 2. Bunga dikenakan paling lama 24 bulan sejak keterlambatan dan disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Barat.