Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kubu Raya 6/2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Kubu Raya Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2018
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
LokasiPemerintah Kabupaten Kubu Raya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2018
Tempat PenetapanSungai Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 13 Tahun 2010 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis pelayanan, jenis hewan, dan jumlah hewan yang akan dipotong. Rincian tarif untuk sapi, kerbau, babi, kambing, dan unggas diubah dengan menghapus beberapa komponen biaya dan menetapkan biaya pemeriksaan Ante Mortem, Post Mortem, dan pemeliharaan RPH berdasarkan persentase dari harga daging. Selain itu, Pasal 28 dalam peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)