Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 2/2024 · Permenko Perekonomian No. 2 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Februari 2024Tanggal Penetapan:5 Februari 2024
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPenyelenggaraan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat Fase I
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku06 Februari 2024
Tanggal Penetapan05 Februari 2024
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kelancaran pembangunan dan mengakomodasi perkembangan dalam pelaksanaan pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Timur - Barat Fase I sebagai proyek strategis nasional. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan MRT tersebut.

Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan MRT Koridor Timur - Barat Fase I dilakukan dalam dua tahap, meliputi jalur di Jakarta Barat, Bekasi, dan pembangunan depo di Jakarta Utara. Kementerian Perhubungan bertindak sebagai instansi penanggung jawab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai instansi pelaksana, dan PT MRT Jakarta sebagai sub-instansi pelaksana. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau Banten jika proyek berada di luar wilayah DKI Jakarta. Pembiayaan proyek ini dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dengan komposisi masing-masing 49% dan 51%. Pengadaan tanah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wilayahnya dan oleh Pemerintah Pusat untuk wilayah di luar DKI Jakarta. Koordinasi intensif antara kementerian/lembaga dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diperlukan untuk pendanaan, pembinaan, perizinan, dan pengawasan.

1. Pada saat Peraturan Menteri Koordinator ini mulai berlaku, seluruh dokumen yang telah ada dan kegiatan yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan MRT Koridor Timur Barat Fase I tetap sah dan berlaku serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen pelaksanaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator ini.

(-)