di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Carik Non PNS, pengaturan mengenai mutasi Perangkat Desa lainnya, dan ketentuan mengenai masa jabatan Carik Non PNS serta Perangkat Desa lainnya.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pedoman dan menambah kelancaran dalam pelaksanaan pencalonan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan adanya Carik PNS dan Carik Non PNS di Kabupaten Jepara.
Ketentuan Substansial: