Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jepara 2/2012 · Perda Kabupaten Jepara No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2012Tanggal Penetapan:4 Juli 2012
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Jepara
Tanggal Berlaku04 Juli 2012
Tanggal Penetapan04 Juli 2012
Tempat PenetapanJepara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Peraturan Daerah kabupaten Jepara Tahun 2007 Nomor 5, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Jepara Nomor 4)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Carik Non PNS, pengaturan mengenai mutasi Perangkat Desa lainnya, dan ketentuan mengenai masa jabatan Carik Non PNS serta Perangkat Desa lainnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan pedoman dan menambah kelancaran dalam pelaksanaan pencalonan, pengangkatan, pembinaan, dan pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk menyesuaikan dengan adanya Carik PNS dan Carik Non PNS di Kabupaten Jepara.

Ketentuan Substansial:

  • Definisi: Menambahkan definisi Carik Non PNS sebagai Carik yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
  • Mutasi: Petinggi (Kepala Desa) dapat melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa lainnya dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, dengan memperhatikan senioritas, kemampuan, kinerja, loyalitas, dan dedikasi.
  • Masa Jabatan: Mengatur masa jabatan Carik Non PNS dan Perangkat Desa lainnya yang diangkat sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007.
  • Kewajiban dan Larangan: Kewajiban dan larangan bagi Carik Non PNS sama dengan kewajiban dan larangan Perangkat Desa lainnya.
  • Pemberhentian: Mengatur pemberhentian Carik Non PNS, termasuk pemberhentian sementara dan pemberhentian karena melakukan tindak pidana.
  • Pengisian Kekosongan: Apabila terjadi kekosongan jabatan Carik atau Carik Non PNS, Petinggi dapat menunjuk Perangkat Desa lainnya untuk melaksanakan tugas sehari-hari.

1. Carik non PNS yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat pengangkatannya. 2. Dalam hal berakhirnya masa jabatan Carik Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditetapkan pada saat pengangkatannya, maka masa jabatan carik Non PNS berakhir sampai dengan yang bersangkutan berumur 65 (enam puluh lima) tahun. 3. Perangkat Desa lainnya yang diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007, masa jabatannya berakhir sampai dengan yang bersangkutan berumur 65 (enam puluh lima) tahun. 4. Perangkat Desa lainnya yang diangkat setelah berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 5 Tahun 2007, masa jabatannya berakhir sampai dengan yang bersangkutan berumur 60 (enam puluh lima) tahun.

(-)