Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 26/2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2011Tanggal Penetapan:26 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku26 Desember 2011
Tanggal Penetapan26 Desember 2011
Tempat PenetapanNgamprah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2009 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat basis perekonomian daerah dari sektor perpajakan dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain, dengan pengecualian restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp 4.000.000,00 per bulan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. Pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan.

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

Bupati dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika pajak kurang dibayar, terdapat kesalahan dalam SPTPD, atau Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 2. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB (jika kewajiban SPTPD tidak dipenuhi) dikenakan kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan (maksimal 24 bulan). 3. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100% dari kekurangan pajak. 4. Kekurangan pajak dalam STPD ditambah bunga 2% setiap bulan (maksimal 15 bulan). 5. Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar. 6. Permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi pembayaran pajak yang telah dibayar.