Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bulungan 11/2016 · Perda Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Bulungan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanTanjung Selor

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 dengan perubahan kewenangan tersebut. Perubahan meliputi penghapusan ketentuan Pasal 1 angka 6, perubahan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a, penghapusan ketentuan Pasal 3 huruf a angka 5, dan huruf b angka 5, serta huruf c, perubahan ketentuan Pasal 6, dan perubahan ketentuan Pasal 13.

Perubahan ini memengaruhi sasaran program penyelenggaraan pendidikan gratis, yang kini hanya mencakup jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan dasar. Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta berkewajiban memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat tanpa diskriminasi, serta menjamin tersedianya anggaran dalam APBD. Satuan Pendidikan penerima anggaran Program Pendidikan Gratis harus memenuhi persyaratan memiliki Izin Operasional, RKS, RKAS, dan RKT, serta membuat Surat Pernyataan akan melaksanakan Program Penyelenggaraan pendidikan gratis.

(-)

(-)