di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengesahan Perjanjian Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana Antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam (Treaty on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters Between The Republic of Indonesia and The Socialist Republic of Viet Nam)
Juga dikenal sebagai: UU 13/2015 · UU No. 13 Tahun 2015 · UU Nomor 13 Tahun 2015
Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Perjanjian Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Viet Nam. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam penanggulangan tindak pidana yang bersifat lintas batas, sejalan dengan perkembangan teknologi yang memudahkan mobilisasi lintas negara. Perjanjian ini mencakup bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan, termasuk penelusuran dan penyitaan hasil tindak pidana. Bantuan juga mencakup tindak pidana perpajakan, bea cukai, dan pengawasan valuta asing. Perjanjian ini menekankan penghormatan terhadap kedaulatan negara dan hukum, serta kesetaraan dan saling menguntungkan.