di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 8/2013 · Perda Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan Anggaran:
Rincian Pendapatan Daerah:
Rincian Belanja Daerah:
Rincian Pembiayaan Daerah:
Perubahan lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.