Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 8/2013 · Perda Kabupaten Bangli No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:11 November 2013

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan11 November 2013
Tempat PenetapanBangli

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2012 Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan Anggaran:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 bertambah sebesar Rp. 61.117.582.499,52, sehingga menjadi Rp. 749.596.991.643,24.
  • Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp. 27.103.238.048,73, sehingga menjadi Rp. 680.300.719.487,28.
  • Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 61.117.582.499,52, sehingga menjadi Rp. 749.596.991.643,24.
  • Pembiayaan Daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran.

Rincian Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertambah sebesar Rp. 4.229.390.000,00, sehingga menjadi Rp. 46.229.390.000,00.
  • Dana Perimbangan bertambah sebesar Rp. 4.044.508.271,44, sehingga menjadi Rp. 515.443.946.119,16.
  • Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah bertambah sebesar Rp. 18.829.339.777,29, sehingga menjadi Rp. 118.627.383.368,12.

Rincian Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung bertambah sebesar Rp. 36.575.688.446,04, sehingga menjadi Rp. 546.195.778.623,70.
  • Belanja Langsung bertambah sebesar Rp. 24.541.894.053,48, sehingga menjadi Rp. 203.401.213.019,54.

Rincian Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan Pembiayaan bertambah sebesar Rp. 39.004.159.604,07, sehingga menjadi Rp. 74.286.087.309,24.
  • Pengeluaran Pembiayaan bertambah sebesar Rp. 4.989.815.153,28, sehingga menjadi Rp. 4.989.815.153,28.

Perubahan lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)