Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Kebijakan ini menjamin upaya penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas, serta mewujudkan taraf kehidupan yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:
- Pendidikan: Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi pendidikan inklusif dan khusus bagi penyandang disabilitas, termasuk program wajib belajar 12 tahun dan beasiswa.
- Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi: Pemerintah daerah menjamin proses rekrutmen, pelatihan, penempatan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi. Perusahaan swasta dan BUMD diwajibkan mempekerjakan penyandang disabilitas dengan kuota tertentu, serta diberikan insentif.
- Kesehatan: Pemerintah daerah memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien penyandang disabilitas dan menyediakan tenaga kesehatan yang kompeten.
- Keadilan dan Perlindungan Hukum: Pemerintah daerah menjamin hak penyandang disabilitas sebagai subjek hukum dan menyediakan bantuan hukum.
- Politik: Pemerintah daerah menjamin partisipasi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik, termasuk hak memilih dan dipilih.
- Keagamaan: Pemerintah daerah memberikan bimbingan dan penyuluhan agama serta mendorong penyediaan fasilitas yang mudah diakses di rumah ibadah.
- Keolahragaan: Pemerintah daerah mengembangkan sistem keolahragaan untuk penyandang disabilitas.
- Kebudayaan dan Pariwisata: Pemerintah daerah menjamin aksesibilitas layanan kebudayaan dan pariwisata serta memberikan insentif kepada perusahaan pariwisata yang menyediakan layanan yang mudah diakses.
- Kesejahteraan Sosial: Pemerintah daerah menyelenggarakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
- Infrastruktur: Pemerintah daerah menjamin infrastruktur yang mudah diakses, termasuk bangunan gedung, jalan, permukiman, pertamanan, dan permakaman.
- Pelayanan Publik: Pemerintah daerah menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses, termasuk jasa transportasi publik.
- Pelindungan dari Bencana: Pemerintah daerah menjamin penanganan penyandang disabilitas pada tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana.
- Habilitasi dan Rehabilitasi: Pemerintah daerah menyediakan layanan habilitasi dan rehabilitasi.
- Konsesi: Pemerintah daerah memberikan konsesi untuk penyandang disabilitas.
- Komunikasi dan Informasi: Pemerintah daerah memfasilitasi komunikasi dan menjamin akses atas informasi.
- Perempuan dan Anak: Pemerintah daerah menyediakan unit layanan informasi dan tindak cepat untuk perempuan dan anak penyandang disabilitas korban kekerasan.
- Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi: Pemerintah daerah menjamin penyandang disabilitas bebas dari diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.