di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah Tahun 2016 - 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banggai Laut 4/2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banggai Laut Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Laut kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Sulawesi Tengah untuk periode 2016-2020. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperkuat sumber-sumber penerimaan daerah dan mendukung kelancaran perputaran perekonomian di daerah. Tujuannya adalah meningkatkan sumber penerimaan daerah, meningkatkan daya saing dan operasional perseroan, mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi bagi PAD.
Sumber penyertaan modal berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Pemenuhan penyertaan modal dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sasaran penyertaan modal adalah untuk menambah investasi Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sulteng dan untuk pembelian lahan serta pembangunan gedung perkantoran PT. Bank Sulteng Cabang Banggai Laut di Banggai.
Besarnya penyertaan modal ditetapkan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) untuk periode 2016-2020, yang dianggarkan dalam APBD dan dapat pula dianggarkan melalui APBD Perubahan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyertaan modal ini, dibantu oleh Sekretaris Daerah dan DPPKAD. Pengelolaan modal menjadi tanggung jawab Pengurus PT. Bank Sulteng dengan prinsip pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah mufakat, atau melalui upaya hukum jika musyawarah tidak mencapai kesepakatan.