Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan ketenteraman di Kota Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlunya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan dinamika masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Tertib Lalu Lintas:** Pengaturan jalan satu arah, fasilitas parkir, dan larangan terhadap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan.
2. **Tertib Tempat/Fasilitas Umum:** Perlindungan tempat dan fasilitas umum dari gangguan ketertiban.
3. **Tertib Usaha:** Pengaturan kegiatan usaha, termasuk larangan terhadap usaha khomar, perjudian, dan pelanggaran kesusilaan, serta pengaturan usaha lainnya seperti pengemis dan renten.
4. **Tertib Lingkungan:** Perlindungan terhadap gangguan ketertiban lingkungan, termasuk penertiban tempat hiburan dan larangan terhadap konsumsi khomar, perjudian, dan perbuatan melanggar kesusilaan.
5. **Tertib Sungai, Saluran Air, dan Sumber Air:** Pelestarian dan pemanfaatan sungai, saluran air, dan sumber air.
6. **Tertib Tuna Susila, Tuna Sosial, dan Anak Jalanan:** Penertiban dan pembinaan terhadap tuna susila, tuna sosial, dan anak jalanan.
7. **Tertib Rumah Pondokan:** Pengaturan penyelenggaraan rumah pondokan untuk menjaga keamanan dan ketertiban.