Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 24/2010 · Perka BNPB No. 24 Tahun 2010 · Perka BNPB Nomor 24 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2010Tanggal Penetapan:31 Desember 2010
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku31 Desember 2010
Tanggal Penetapan31 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Pedoman Penyusunan Rencana Operasi Darurat Bencana ini dimaksudkan untuk memberikan panduan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)/Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), komandan dan jajaran Komando Darurat Bencana, serta instansi/lembaga/organisasi terkait dalam penyusunan rencana operasi darurat bencana. Pedoman ini bertujuan agar Komando Darurat Bencana dan semua pihak terkait dalam operasi darurat bencana memiliki kesamaan persepsi sehingga dapat melaksanakan tugas penyelenggaraan operasi penanggulangan darurat bencana secara cepat, tepat, efektif, efisien, aman, terpadu dan akuntabel. Proses penyusunan rencana operasi darurat bencana terdiri dari tahapan-tahapan seperti tindakan awal, penetapan tujuan dan sasaran, rapat rencana taktis, persiapan rapat rencana operasi, rapat rencana operasi, penetapan rencana operasi, rapat penjelasan rencana operasi, serta pelaksanaan dan pengakhiran. Rencana operasi harus akurat sesuai dengan perkembangan bencana dan dapat mencerminkan informasi-informasi yang dihimpun dalam proses perencanaan.

(-)

(-)