Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 8/2003 · Perda Kota Surakarta No. 8 Tahun 2003 · Perda Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2003Tanggal Penetapan:28 Agustus 2003
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelengaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku01 September 2003
Tanggal Penetapan28 Agustus 2003
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 17 ayat (3) diubah mengenai ketentuan pelaporan kelahiran kepada Lurah dan pemberian Surat Keterangan Kelahiran sebagai dasar penerbitan Akta Kelahiran. - Pasal 46 diubah mengenai besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kependudukan dan catatan sipil, termasuk biaya cetak KTP, KK, KIT, KIA, SKPPS, pencatatan perkawinan, perceraian, kematian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, ganti nama, pembetulan akta, surat keterangan, dan salinan akta. - Pasal 47 diubah mengenai ancaman pidana kurungan atau denda bagi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini. - Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan Pasal 49 A yang menyatakan bahwa akta kelahiran bukan satu-satunya alat bukti yang sah apabila bersengketa di pengadilan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2002 dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengamanatkan perlindungan terhadap hak-hak anak, termasuk hak untuk memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 27, Pasal 30 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).