Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 7/2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 7 Tahun 2022 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Oktober 2022Tanggal Penetapan:20 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku20 Oktober 2022
Tanggal Penetapan20 Oktober 2022
Tempat PenetapanMataram

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2022. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan perubahan APBD yang telah dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, yang dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan peningkatan pada penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pinjaman daerah. Peraturan ini juga mengatur tentang keadaan darurat dan keperluan mendesak yang memungkinkan Pemerintah Daerah melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.

1. Belanja yang bersifat kontraktual yang telah dilakukan rasionaliasi atau realokasi anggaran dengan komposisi tertentu, yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengalokasian anggaran kemantapan jalan dan kebutuhan belanja lainnya, dialokasikan kembali pada tahun anggaran 2023. 2. Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan APBD tahun Anggaran 2022.

(-)