Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2003 · Keppres No. 2 Tahun 2003 · Keppres Nomor 2 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2003Tanggal Penetapan:17 Januari 2003
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Arsiparis
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Januari 2003
Tanggal Penetapan17 Januari 2003
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang Tunjangan Arsiparis Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2003 ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan semangat kerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Arsiparis. Keputusan ini menetapkan pemberian tunjangan jabatan fungsional Arsiparis, yang diberikan setiap bulan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran keputusan ini dan berlaku mulai Januari 2003. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan struktural atau fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)

(-)