Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonogiri 6/2017 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 6 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juli 2017Tanggal Penetapan:28 Juli 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonogiri
Tanggal Berlaku28 Juli 2017
Tanggal Penetapan28 Juli 2017
Tempat PenetapanWonogiri

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri (Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 132)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Wonogiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2014. Perubahan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Wonogiri, serta meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif. Latar belakang perubahan ini adalah adanya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan pembebasan/penghapusan sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penghapusan Pasal 83 dan Pasal 84 dari Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 12 Tahun 2011, yang sebelumnya mengatur tentang sanksi administrasi berupa denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan.

(-)

(-)