Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantul 1/2010 · Perda Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2010Tanggal Penetapan:2 Januari 2010
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
LokasiPemerintah Kabupaten Bantul
Tanggal Berlaku02 Januari 2010
Tanggal Penetapan02 Januari 2010
Tempat PenetapanBantul

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Kabupaten Bantul dengan fokus pada penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). Latar belakangnya adalah kompleksitas masalah sosial yang memerlukan penanganan terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung Jawab dan Wewenang: Pemerintah Daerah dan masyarakat memiliki kewajiban bersama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, dengan prioritas pada mereka yang memiliki kehidupan tidak layak dan kriteria masalah sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, kecacatan, ketunaan sosial, korban bencana, dan korban tindak kekerasan.
  2. Jenis Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
  3. Peran Masyarakat: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui perseorangan, keluarga, dan organisasi sosial. Koordinasi antar lembaga/organisasi sosial dapat dilakukan melalui lembaga koordinasi kesejahteraan sosial non pemerintah.
  4. Sasaran Penyelenggaraan: Sasaran utama adalah PMKS yang meliputi keluarga, anak, perempuan, lanjut usia, penyandang cacat, dan tuna sosial. Setiap kategori memiliki bentuk pelayanan kesejahteraan sosial yang spesifik.
  5. Organisasi Sosial: Organisasi sosial yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial harus memenuhi ketentuan seperti berbentuk institusi, nirlaba, berorientasi pada kepentingan umum, dibutuhkan masyarakat, dan dikelola secara profesional.
  6. Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial: Meliputi pekerja sosial masyarakat, tenaga kesejahteraan sosial masyarakat, pegawai pemerintah bidang kesejahteraan sosial, taruna siaga bencana, organisasi masyarakat dan kepemudaan, serta tenaga profesi lainnya.
  7. Sarana dan Prasarana: Sarana dan prasarana menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  8. Kerjasama: Pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 ayat (1) dapat dikenakan sanksi. 2. Sanksi dapat berupa sanksi administrasi dan/atau pidana. 3. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pencabutan perizinan.