Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 14/2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2010Tanggal Penetapan:24 September 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku27 September 2010
Tanggal Penetapan24 September 2010
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Latar belakangnya adalah kewenangan Gubernur untuk menerbitkan izin trayek berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta perlunya penertiban dan pengendalian angkutan sungai, danau, dan penyeberangan sebagai sumber pendapatan daerah. Objek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk angkutan penumpang umum lintas kabupaten/kota. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan izin trayek. Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu. Tarif retribusi ditetapkan untuk menutup biaya penyelenggaraan izin, termasuk penerbitan, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif. Struktur tarif adalah Rp.1.000.000/5 tahun per izin. Izin trayek yang menjadi kewenangan provinsi adalah untuk angkutan dengan ukuran lebih kecil atau sama dengan 7 GT. Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan berlaku sesuai masa berlaku izin. Wajib retribusi wajib lapor setiap tahun, dan jika tidak melapor, izin dianggap tidak berlaku. Permohonan perpanjangan izin harus diajukan paling lambat 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali jika ada tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar.