Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 8/2007 · Perda Kabupaten Tegal No. 8 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 8 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juli 2007Tanggal Penetapan:13 Juli 2007
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Retribusi Izin Trayek
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku14 Juli 2007
Tanggal Penetapan13 Juli 2007
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2000 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 14 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang perubahan ini adalah karena struktur dan besarnya tarif retribusi yang diatur dalam Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.

Perubahan-perubahan yang dilakukan meliputi:

  1. Definisi Pemerintah Daerah dan Dinas Pelayanan Terpadu (DPT).
  2. Jenis angkutan penumpang umum menjadi angkutan pedesaan, angkutan perbatasan, dan taxi.
  3. Struktur dan besaran tarif retribusi berdasarkan jenis dan daya angkut kendaraan, dengan tarif yang berbeda untuk mobil penumpang dengan kapasitas berbeda.
  4. Ketentuan mengenai izin insidentil dengan biaya Rp. 30.000,- untuk satu kali perjalanan pulang pergi selama 14 hari.
  5. Masa berlaku Izin Trayek adalah 5 tahun.
  6. Penagihan retribusi terutang melalui Kas Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  7. Perubahan judul BAB XIX menjadi Pelaksanaan dan Pengawasan.
  8. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati, dan pengawasan dilaksanakan oleh Badan Pengawas Daerah Kabupaten Tegal.

(-)

(-)